FIX INDONESIA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan 100% BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro. Namun, bagi yang NIK KTPnya tidak terdaftar di eform BRI ketahui penyebabnya berikut.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform BRI maka otomatis berkas yang saat itu didaftarkan ke lembaga pengusul, telah ditolak oleh Kemenkop UKM.
Salah satu yang paling banyak dilakukan karena pelaku usaha mikro tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga berkas yang sudah didaftarkan belum bisa diverifikasi.
Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30 Persen
Sementara itu, BLT UMKM Rp2,4 juta ini dinilai sangat membantu para pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, meski sudah disalurkan 100% tetapi proses pencairan BLT UMKM masih terus dilakukan oleh salah satu bank HIMBARA yaitu BRI.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Tim FIX INDONESIA telah merangkum beberapa penyebab pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta belum cair ke rekening, sehingga kemungkinan ditolak.
Baca Juga: Pelaku UMK Butuh Bantuan, Presiden Berikan BMK Rp2,4 Juta
1. Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan
Komentar