Baca Juga: Presiden Jokowi Bersama PERWAKILAN Jalani Vaksinasi COVID-19 Secara Gratis Perdana, Ini Daftarnya
· Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Pelajar SD/ MI/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
· Pelajar SMP/ MTs/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun
· Pelajar SMA/ MA/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Ternyata Artis Ini Sempat Khawatir dengan Vaksin Covid-19, Begini Alasannya!
Apabila dalam satu keluarga (dibuktikan dengan Kartu Keluarga) terdapat anggota keluarga yang terdiri atas ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, anak usia dini, dan pelajar, maka bansos PKH akan diberikan dengan batasan penerima sebanyak 4 (empat) anggota keluarga saja.
Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan dana bansos PKH dari Kemensos? Simak syarat penerima bansos PKH di sini!
Syarat Penerima Bansos PKH
Komentar