FIX INDONESIA – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) per tanggal 4 Januari 2021.
Penyaluran bansos PKH Rp3 juta dari Kemensos akan dibagi ke dalam empat tahap. Keempat tahapan pencairan bansos PKH akan cair di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Nantinya dana bansos PKH Rp3 juta ini akan dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: KABAR BAIK! Kemensos Kucurkan Dana BLT Ibu Hamil, Ini Kriteria yang Akan Dapat Bantuannya
Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan dana bansos PKH dari Kemensos? Simak syarat penerima bansos PKH Rp3 juta di sini!
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin milik Kemensos.
2. Satu keluarga berhak mendapatkan bansos PKH apabila memiliki anggota kelurga yang terdaftar sebagai penerima bansos yaitu ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan pelajar.
Baca Juga: KABAR BAIK! Kemensos Kucurkan Dana BLT Ibu Hamil, Ini Kriteria yang Akan Dapat Bantuannya
Komentar